Sunan Ibnu Majah Hadits 1645 - Menggenapkan Sya'ban Tiga Puluh Hari

Kewajiban Menggenapkan Bilangan Bulan Menjadi Tiga Puluh Hari

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1645

حَدَّثَنَا أَبُو مَرْوَانَ الْعُثْمَانِيُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kalian melihat hilal maka berpuasalah, dan jika kalian melihat hilal maka berpuasalah. Dan jika tidak terlihat oleh kalian maka berpuasalah tiga puluh hari. "

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Perintah untuk berpuasa dan berbuka bersandar pada hasil penglihatan terhadap hilal.
  • Batasan maksimal jumlah hari dalam satu bulan hijriah ketika hilal tidak tampak adalah tiga puluh hari.
  • Islam memberikan solusi yang pasti dan mudah dipahami dalam menghadapi ketidakpastian cuaca saat pemantauan hilal.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami