Sunan Ibnu Majah Hadits 1645 - Menggenapkan Sya'ban Tiga Puluh Hari
Kewajiban Menggenapkan Bilangan Bulan Menjadi Tiga Puluh Hari
Sunan Ibnu Majah : 1645
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1645
حَدَّثَنَا أَبُو مَرْوَانَ الْعُثْمَانِيُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kalian melihat hilal maka berpuasalah, dan jika kalian melihat hilal maka berpuasalah. Dan jika tidak terlihat oleh kalian maka berpuasalah tiga puluh hari. "
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Perintah untuk berpuasa dan berbuka bersandar pada hasil penglihatan terhadap hilal.
- Batasan maksimal jumlah hari dalam satu bulan hijriah ketika hilal tidak tampak adalah tiga puluh hari.
- Islam memberikan solusi yang pasti dan mudah dipahami dalam menghadapi ketidakpastian cuaca saat pemantauan hilal.
