Sunan Ibnu Majah Hadits 1654 - Larangan Memaksakan Puasa Saat Safar
Memahami Maksud Hadits Bukan Kebaikan Berpuasa dalam Perjalanan
Sunan Ibnu Majah : 1654
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1654
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أُمِّ الدَّرْدَاءِ عَنْ كَعْبِ بْنِ عَاصِمٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ
Ka'b bin 'Ashim Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Bukan dari kebaikan berpuasa ketika dalam perjalanan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak serta merta dinilai sebagai kebaikan jika seseorang memaksakan diri berpuasa saat safar yang memberatkan.
- Mengambil keringanan yang diberikan oleh Allah dalam perjalanan adalah bentuk ketaatan yang dianjurkan.
- Islam tidak menghendaki umatnya menyiksa diri dengan ibadah yang melampaui batas kemampuan situasi fisik saat bepergian.
