Sunan Ibnu Majah Hadits 1655 - Hukum Mengambil Rukhshah Puasa Saat Safar
Penegasan Riwayat Ibnu Umar Mengenai Larangan Puasa yang Memberatkan Musafir
Sunan Ibnu Majah : 1655
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1655
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُصَفَّى الْحِمْصِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bukan dari kebaikan berpuasa dalam perjalanan. "
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hadits ini memperkuat riwayat lain bahwa memaksakan puasa dalam kondisi safar tertentu tidak direkomendasikan.
- Menjaga keselamatan dan kesehatan diri selama menempuh perjalanan jauh harus diprioritaskan.
- Anjuran untuk memahami esensi kemudahan dalam aturan fikh muamalah dan ibadah perjalanan.
