Sunan Ibnu Majah Hadits 1656 - Perbandingan Puasa Ramadhan Saat Safar

Kedudukan Orang yang Memaksakan Puasa Ramadhan di Waktu Safar

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1656

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ الْحِزَامِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى التَّيْمِيُّ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَائِمُ رَمَضَانَ فِي السَّفَرِ كَالْمُفْطِرِ فِي الْحَضَرِ

'Abdurrahman bin 'Auf Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang yang berpuasa Ramadlan saat dalam perjalanan, seperti orang yang berbuka (puasa) di waktu muqim. "

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Perumpamaan tegas bagi orang yang menolak rukhsah (keringanan) puasa yang sudah disediakan oleh Allah.
  • Berbuka saat perjalanan memiliki nilai legalitas syariat yang kuat, sehingga tidak perlu merasa bersalah melaksanakannya.
  • Mengingatkan pentingnya menempatkan porsi ibadah sesuai dengan status hukum tempat kita berada (safar vs muqim).

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami