Sunan Ibnu Majah Hadits 1656 - Perbandingan Puasa Ramadhan Saat Safar
Kedudukan Orang yang Memaksakan Puasa Ramadhan di Waktu Safar
Sunan Ibnu Majah : 1656
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1656
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ الْحِزَامِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى التَّيْمِيُّ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَائِمُ رَمَضَانَ فِي السَّفَرِ كَالْمُفْطِرِ فِي الْحَضَرِ
'Abdurrahman bin 'Auf Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang yang berpuasa Ramadlan saat dalam perjalanan, seperti orang yang berbuka (puasa) di waktu muqim. "
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Perumpamaan tegas bagi orang yang menolak rukhsah (keringanan) puasa yang sudah disediakan oleh Allah.
- Berbuka saat perjalanan memiliki nilai legalitas syariat yang kuat, sehingga tidak perlu merasa bersalah melaksanakannya.
- Mengingatkan pentingnya menempatkan porsi ibadah sesuai dengan status hukum tempat kita berada (safar vs muqim).
