Sunan Ibnu Majah Hadits 1658 - Keringanan Puasa Bumil dan Busui yang Khawatir
Aturan Keringanan Berbuka Puasa Bagi Ibu Hamil dan Wanita Menyusui
Sunan Ibnu Majah : 1658
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1658
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ بَدْرٍ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْحُبْلَى الَّتِي تَخَافُ عَلَى نَفْسِهَا أَنْ تُفْطِرَ وَلِلْمُرْضِعِ الَّتِي تَخَافُ عَلَى وَلَدِهَا
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan wanita hamil untuk berbuka jika merasa khawatir dengan keselamatan jiwanya, dan bagi wanita menyusui jika khawatir dengan keselamatan anaknya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasa khawatir terhadap keselamatan diri menjadi alasan syar'i bagi ibu hamil untuk membatalkan puasa.
- Rasa khawatir terhadap keselamatan bayi menjadi alasan syar'i bagi ibu menyusui untuk tidak berpuasa.
- Syariat Islam sangat memprioritaskan aspek perlindungan nyawa manusia dan tumbuh kembang anak kecil.
