Sunan Ibnu Majah Hadits 1659 - Batas Waktu Mengqadha Puasa Ramadhan

Kebiasaan Istri Nabi Aisyah Menunda Qadha Puasa Hingga Bulan Sya'ban

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1659

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ إِنْ كَانَ لَيَكُونُ عَلَيَّ الصِّيَامُ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ فَمَا أَقْضِيهِ حَتَّى يَجِيءَ شَعْبَانُ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Jika aku mempunyai tanggungan puasa ramadlan maka aku tidak mengqadlanya hingga datang bulan sya'ban.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Diperbolehkan menunda pembayaran utang puasa Ramadhan hingga bulan Sya'ban sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
  • Pernyataan 'Aisyah menunjukkan kesibukannya dalam mengurus rumah tangga dan melayani kebutuhan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
  • Waktu untuk mengqadha puasa wajib memiliki kelonggaran (waktu luas) dan tidak wajib dilakukan langsung segera setelah Idul Fitri.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami