Hadis 1950

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1950

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى وَصَالِحُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو غَسَّانَ مَالِكُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا مَنْدَلٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا عَبْدٍ تَزَوَّجَ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهِ فَهُوَ زَانٍ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Shalih bin Muhammad bin Yahya bin Sa'id] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ghassan Malik bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mandal] dari [Ibnu Juraij] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Budak mana saja yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami