Sunan Ibnu Majah Hadits 1951 - Larangan Nikah Mut'ah dan Daging Himar
Larangan Nikah Mut'ah dan Mengonsumsi Daging Himar Peliharaan
Sunan Ibnu Majah : 1951
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1951
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ
Ali bin Abu Thalib Diriwayatkan dari:
Pada perang Khaibar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menikahi wanita dengan cara mut'ah (kawin kontrak) dan makan daging himar yang dipelihara.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang praktik nikah mut'ah atau kawin kontrak sejak peristiwa Perang Khaibar.
- Umat Islam dilarang mengonsumsi daging himar (keledai) jenis jinak yang dipelihara oleh manusia.
- Ketentuan hukum syariat ini disampaikan langsung berdasarkan kesaksian dari sahabat Ali bin Abu Thalib dari bapaknya.
