Sunan Ibnu Majah Hadits 1949 - Larangan Budak Menikah Tanpa Izin Tuan

Status Hukum Pernikahan Hamba Sahaya Tanpa Izin Pemiliknya

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1949

حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ مَرْوَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ بِغَيْرِ إِذْنِ سَيِّدِهِ كَانَ عَاهِرًا

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang hamba sahaya menikah tanpa seizin tuannya, maka dia adalah pezina."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Seorang hamba sahaya (budak) tidak memiliki otoritas penuh untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya persetujuan resmi dari pemiliknya.
  • Pernikahan seorang budak yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa izin tuannya dianggap tidak sah dalam hukum syariat.
  • Islam mengatur hak-hak kepemilikan dan kedisiplinan sosial guna mencegah terjadinya kekacauan status nasab dan tanggung jawab nafkah dalam rumah tangga.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami