Sunan Ibnu Majah Hadits 1949 - Larangan Budak Menikah Tanpa Izin Tuan
Status Hukum Pernikahan Hamba Sahaya Tanpa Izin Pemiliknya
Sunan Ibnu Majah : 1949
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1949
حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ مَرْوَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ بِغَيْرِ إِذْنِ سَيِّدِهِ كَانَ عَاهِرًا
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang hamba sahaya menikah tanpa seizin tuannya, maka dia adalah pezina."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang hamba sahaya (budak) tidak memiliki otoritas penuh untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya persetujuan resmi dari pemiliknya.
- Pernikahan seorang budak yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa izin tuannya dianggap tidak sah dalam hukum syariat.
- Islam mengatur hak-hak kepemilikan dan kedisiplinan sosial guna mencegah terjadinya kekacauan status nasab dan tanggung jawab nafkah dalam rumah tangga.
