Sunan Ibnu Majah Hadits 1948 - Penegasan Aisyah Tentang Mahar Pembebasan Shafiah

Kesaksian Ibunda Aisyah Mengenai Mas Kawin Pernikahan Shafiah

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1948

حَدَّثَنَا حُبَيْشُ بْنُ مُبَشِّرٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْتَقَ صَفِيَّةَ وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا وَتَزَوَّجَهَا

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerdekakan Shafiah dan menjadikan pembebasannya sebagai mahar, lalu beliau menikahinya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Riwayat dari Ummul Mukminin 'Aisyah memperkuat keabsahan fakta sejarah mengenai bentuk mahar pernikahan Nabi dengan Shafiah.
  • Menjadikan kemerdekaan budak sebagai mahar adalah tindakan yang diakui secara hukum syariat dan dipraktekkan langsung oleh Rasulullah.
  • Pernikahan dalam Islam mengutamakan kemaslahatan, kehormatan, dan kepastian status hukum bagi pasangan suami istri.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami