Sunan Ibnu Majah Hadits 1947 - Mahar Pembebasan Diri Perkawinan Shafiah

Kisah Pernikahan Nabi dengan Shafiah dan Maharnya

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1947

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ وَعَبْدُ الْعَزِيزِ عَنْ أَنَسٍ قَالَ صَارَتْ صَفِيَّةُ لِدِحْيَةَ الْكَلْبِيِّ ثُمَّ صَارَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدُ فَتَزَوَّجَهَا وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا قَالَ حَمَّادٌ فَقَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ لِثَابِتٍ يَا أَبَا مُحَمَّدٍ أَنْتَ سَأَلْتَ أَنَسًا مَا أَمْهَرَهَا قَالَ أَمْهَرَهَا نَفْسَهَا

Anas Diriwayatkan dari:

Shafiah pernah menjadi isteri Dihyah Al Kalbi, kemudian ia diperisteri oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau menikahinya dengan mahar pembebasan dirinya." Hammad berkata: "Abdul Aziz berkata: "Wahai Abu Muhammad, apakah engkau pernah bertanya Anas, apa mahar yang diberikan oleh Nabi?" ia berkata: "Maharnya adalah (pembebasan) dirinya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pembebasan atau kemerdekaan seorang budak wanita dapat dijadikan sebagai mahar pernikahan yang sah dalam Islam.
  • Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan teladan nyata dalam mengangkat derajat wanita dari status budak menjadi istri nabi (Ummul Mukminin).
  • Mahar tidak selamanya harus berupa harta benda yang bernilai materi, melainkan bisa berupa manfaat non-materi yang bernilai tinggi seperti kemerdekaan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami