Sunan Ibnu Majah Hadits 1662 - Hukum Sengaja Membatalkan Puasa Ramadhan

Peringatan Tegas Sengaja Berbuka Puasa Tanpa Udzur

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1662

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ ابْنِ الْمُطَوِّسِ عَنْ أَبِيهِ الْمُطَوِّسِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ لَمْ يُجْزِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa berbuka satu hari di bulan ramadlan tanpa udzur yang dibolehkan, maka hal itu tidak dapat diganti meskipun puasa satu tahun. "

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menjaga keutuhan ibadah puasa Ramadhan adalah kewajiban yang sangat penting.
  • Membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan medis atau syar'i merupakan pelanggaran yang nilainya tidak sebanding dengan puasa di luar Ramadhan.
  • Satu hari di bulan Ramadhan memiliki nilai spiritual yang teramat tinggi dan tidak mudah digantikan oleh waktu-waktu lainnya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami