Sunan Ibnu Majah Hadits 1662 - Hukum Sengaja Membatalkan Puasa Ramadhan
Peringatan Tegas Sengaja Berbuka Puasa Tanpa Udzur
Sunan Ibnu Majah : 1662
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1662
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ ابْنِ الْمُطَوِّسِ عَنْ أَبِيهِ الْمُطَوِّسِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ لَمْ يُجْزِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa berbuka satu hari di bulan ramadlan tanpa udzur yang dibolehkan, maka hal itu tidak dapat diganti meskipun puasa satu tahun. "
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menjaga keutuhan ibadah puasa Ramadhan adalah kewajiban yang sangat penting.
- Membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan medis atau syar'i merupakan pelanggaran yang nilainya tidak sebanding dengan puasa di luar Ramadhan.
- Satu hari di bulan Ramadhan memiliki nilai spiritual yang teramat tinggi dan tidak mudah digantikan oleh waktu-waktu lainnya.
