Sunan Ibnu Majah Hadits 1663 - Hukum Makan Karena Lupa Saat Puasa
Makan Karena Lupa Saat Puasa Tidak Membatalkan Puasa
Sunan Ibnu Majah : 1663
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1663
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ عَوْفٍ عَنْ خِلَاسٍ وَمُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa makan karena lupa di saat sedang berpuasa, hendaklah ia tetap menyempurnakannya, hanyasanya Allah telah memberinya makan dan minum. "
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Makan atau minum karena benar-benar lupa tidak merusak atau membatalkan ibadah puasa seseorang.
- Orang yang lupa wajib menyempurnakan dan melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka tiba.
- Kemudahan ini merupakan bentuk rahmat dan pemberian rezeki secara langsung dari Allah SWT kepada hamba-Nya.
