Hadis 1752
Sunan Ibnu Majah : 1752
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1752
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّسَاءَ أَنْ يَصُمْنَ إِلَّا بِإِذْنِ أَزْوَاجِهِنَّ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Sulaiman] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id] ia berkata:"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang para wanita berpuasa kecuali dengan seizin para suaminya."
