Hadis 1753

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1753

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى الْأَزْدِيُّ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ دَاوُدَ وَخَالِدُ بْنُ أَبِي يَزِيدَ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْمَدَنِيُّ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَزَلَ الرَّجُلُ بِقَوْمٍ فَلَا يَصُومُ إِلَّا بِإِذْنِهِمْ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya Al Azdi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Musa bin Dawud] dan [Khalid bin Abu Yazid] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Al Madini] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Apabila seorang laki-laki singgah pada suatu kaum, maka ia tidak boleh berpuasa kecuali dengan izin mereka. "

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami