Sunan Ibnu Majah Hadits 1779 - Tidak Ada Hak Harta Selain Zakat
Memahami Kedudukan Zakat Sebagai Satu-satunya Hak Wajib pada Harta
Sunan Ibnu Majah : 1779
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1779
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ أَنْهَا سَمِعَتْهُ تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ
Fathimah binti Qais Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Syarik] dari [Abu Hamzah] dari [Sya'bi] dari [Fatimah binti Qais] bahwasanya ia pernah mendengarnya, yakni Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak ada hak dalam harta kecuali zakat. "
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Zakat adalah satu-satunya hak finansial keagamaan yang hukumnya wajib melekat pada harta seorang muslim.
- Tidak ada pungutan wajib lainnya yang serupa dengan zakat dalam hal kedudukan hukum fardhu atas kepemilikan harta.
- Harta yang sudah dikeluarkan zakatnya berarti sudah bersih dari hak-hak wajib orang lain secara syariat dasar.
