Sunan Ibnu Majah Hadits 1796 - Tempat Pengambilan Zakat Kaum Muslimin
Lokasi Penarikan Zakat Hewan Ternak Berdasarkan Petunjuk Rasulullah
Sunan Ibnu Majah : 1796
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1796
حَدَّثَنَا أَبُو بَدْرٍ عَبَّادُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُؤْخَذُ صَدَقَاتُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى مِيَاهِهِمْ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Zakat kaum muslim diambil di tempat air (tempat penggembalaan kambing mereka). "
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Petugas zakat mendatangi lokasi pemilik hewan ternak (seperti tempat sumber air/penggembalaan) untuk mengambil zakat.
- Islam memberikan kemudahan bagi para pembayar zakat agar tidak terbebani urusan transportasi hewan ternaknya.
- Sistem jemput bola dalam pengelolaan zakat sudah dicontohkan sejak zaman Nabi Muhammad.
