Sunan Ibnu Majah Hadits 1796 - Tempat Pengambilan Zakat Kaum Muslimin

Lokasi Penarikan Zakat Hewan Ternak Berdasarkan Petunjuk Rasulullah

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1796

حَدَّثَنَا أَبُو بَدْرٍ عَبَّادُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُؤْخَذُ صَدَقَاتُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى مِيَاهِهِمْ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Zakat kaum muslim diambil di tempat air (tempat penggembalaan kambing mereka). "

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Petugas zakat mendatangi lokasi pemilik hewan ternak (seperti tempat sumber air/penggembalaan) untuk mengambil zakat.
  • Islam memberikan kemudahan bagi para pembayar zakat agar tidak terbebani urusan transportasi hewan ternaknya.
  • Sistem jemput bola dalam pengelolaan zakat sudah dicontohkan sejak zaman Nabi Muhammad.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami