Sunan Ibnu Majah Hadits 1805 - Lima Jenis Makanan Wajib Zakat
Ketentuan Zakat Makanan: 5 Jenis Makanan yang Wajib Dizakati
Sunan Ibnu Majah : 1805
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1805
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ إِنَّمَا سَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزَّكَاةَ فِي هَذِهِ الْخَمْسَةِ فِي الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ وَالذُّرَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] dari [Muhammad bin Ubaidullah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan zakat pada lima bentuk makanan: tepung gandum, gandum, kurma, anggur kering dan jagung."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Zakat pertanian dan hasil bumi berlaku pada komoditas pangan pokok yang ditentukan syariat.
- Lima jenis makanan yang disebutkan secara tekstual dalam hadits ini adalah tepung gandum, gandum, kurma, anggur kering, dan jagung.
- Ketetapan Rasulullah menjadi dasar pembatasan jenis komoditas makanan yang wajib dikeluarkan hak zakatnya.
