Sunan Ibnu Majah Hadits 1805 - Lima Jenis Makanan Wajib Zakat

Ketentuan Zakat Makanan: 5 Jenis Makanan yang Wajib Dizakati

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1805

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ إِنَّمَا سَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزَّكَاةَ فِي هَذِهِ الْخَمْسَةِ فِي الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ وَالذُّرَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] dari [Muhammad bin Ubaidullah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan zakat pada lima bentuk makanan: tepung gandum, gandum, kurma, anggur kering dan jagung."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Zakat pertanian dan hasil bumi berlaku pada komoditas pangan pokok yang ditentukan syariat.
  • Lima jenis makanan yang disebutkan secara tekstual dalam hadits ini adalah tepung gandum, gandum, kurma, anggur kering, dan jagung.
  • Ketetapan Rasulullah menjadi dasar pembatasan jenis komoditas makanan yang wajib dikeluarkan hak zakatnya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami