Sunan Ibnu Majah Hadits 1806 - Kadar Zakat Pertanian Air Hujan

Perbedaan Kadar Zakat Pertanian Berdasarkan Sistem Pengairan

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1806

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى أَبُو مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عَاصِمٍ حَدَّثَنَا الْحَارِثُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي ذُبَابٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ وَعَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ الْعُشْرُ وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tanaman yang disiram langit (air hujan) dan mata air, zakatnya adalah seper sepuluh. Sementara yang diairi oleh tenaga zakatnya adalah dari seper dua puluh."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kadar zakat untuk pertanian yang diairi oleh air hujan atau mata air alami adalah sebesar sepersepuluh (10%).
  • Tanaman yang membutuhkan tenaga ekstra atau biaya pengairan buatan dikenakan zakat sebesar seperduapuluh (5%).
  • Aturan ini memperlihatkan keadilan Islam yang meringankan beban petani apabila proses produksinya membutuhkan biaya lebih besar.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami