Sunan Ibnu Majah Hadits 1849 - Larangan Menikah Karena Cantik dan Kaya
Bahaya Mengutamakan Fisik dan Harta dalam Pernikahan Menurut Hadits
Sunan Ibnu Majah : 1849
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1849
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْمُحَارِبيُّ وَجَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ عَنْ الْإِفْرِيقِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ وَلَأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ
Abdullah bin 'Amru Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya itu merusak mereka. Janganlah menikahi mereka karena harta-harta mereka, bisa jadi harta-harta mereka itu membuat mereka sesat. Akan tetapi nikahilah mereka berdasarkan agamanya. Seorang budak wanita berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang melangsungkan pernikahan dengan motif utama mengejar kecantikan fisik atau tumpukan materi semata.
- Kecantikan lahiriah dan kekayaan materi tanpa diimbangi oleh iman berisiko memicu kerusakan perilaku serta kesesatan.
- Standar keimanan adalah nilai mutlak; wanita yang taat beragama jauh lebih mulia meskipun secara fisik memiliki kekurangan.
