Sunan Ibnu Majah Hadits 1852 - Perintah Menikahi Wanita Merdeka
Hadits Anjuran Menikahi Wanita Merdeka untuk Kesucian Diri
Sunan Ibnu Majah : 1852
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1852
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا سَلَّامُ بْنُ سَوَّارٍ حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ مُزَاحِمٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ طَاهِرًا مُطَهَّرًا فَلْيَتَزَوَّجْ الْحَرَائِرَ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa ingin berjumpa dengan Allah dalam keadaan suci lagi disucikan maka nikahlah dengan wanita-wanita merdeka."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pernikahan yang benar merupakan sarana agar seorang muslim bisa berjumpa dengan Allah dalam keadaan bersih dan suci.
- Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan untuk mengutamakan pernikahan dengan wanita merdeka.
- Menjaga kesucian diri melalui jalur pernikahan yang terhormat sangat ditekankan dalam syariat Islam.
