Sunan Ibnu Majah Hadits 1855 - Pentingnya Nazar Agar Rumah Tangga Kekal
Hadits Perintah Rasulullah Mengenai Nazar untuk Kelekalan Pernikahan
Sunan Ibnu Majah : 1855
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1855
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ وَزُهَيْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ قَالُوا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ ثابِتٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ شُعْبَةَ أَرَادَ أَنْ يَتَزَوَّجَ امْرَأَةً فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا فَفَعَلَ فَتَزَوَّجَهَا فَذَكَرَ مِنْ مُوَافَقَتِهَا
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Mughirah bin Syu'bah ingin menikahi seorang wanita, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Pergi dan lihatlah ia, karena hal itu bisa membuat kekal rumah tangga kalian berdua." Ia pun melakukannya dan menikahinya, serta menyebutkan persetujuannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah secara aktif memerintahkan sahabat yang ingin menikah untuk melihat (nazar) calon istrinya terlebih dahulu.
- Melihat calon istri sebelum akad pernikahan memiliki hikmah besar, yaitu membuat ikatan rumah tangga lebih kuat dan awet.
- Kepatuhan terhadap anjuran Nabi dalam urusan pernikahan membawa berkah berupa keselarasan antara suami dan istri.
