Sunan Ibnu Majah Hadits 1874 - Larangan Nikah Syighar Abu Hurairah
Hadits Singkat Tentang Larangan Pernikahan Syighar Menurut Abu Hurairah
Sunan Ibnu Majah : 1874
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1874
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الشِّغَارِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang pernikahan syighar.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pernikahan dengan sistem syighar termasuk jenis akad perkawinan yang dilarang dalam syariat Islam.
- Umat Islam wajib meninggalkan tradisi pernikahan model jahiliyah yang tidak adil bagi perempuan.
- Larangan ini menunjukkan bahwa Islam datang untuk menata ulang aturan pernikahan agar sesuai dengan keadilan.
