Hadis 1878

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1878

حَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ الضَّرِيرُ وَهَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا مِنْ بَنِي فَزَارَةَ تَزَوَّجَ عَلَى نَعْلَيْنِ فَأَجَازَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِكَاحَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Umar Adl Dlarir] dan [Hannad bin As Sari] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Ashim bin Ubaidullah] dari [Abdullah bin Amir bin Rabi'ah] dari [Bapaknya] bahwa seorang laki-laki dari bani Fazarah menikah dengan mahar dua sandal, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membolehkan pernikahannya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami