Sunan Ibnu Majah Hadits 1879 - Mahar Cincin Besi Hingga Ayat Al-Quran
Hadits Sahl bin Sa'd: Pernikahan dengan Mahar Hafalan Ayat Al-Quran
Sunan Ibnu Majah : 1879
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1879
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ يَتَزَوَّجُهَا فَقَالَ رَجُلٌ أَنَا فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَقَالَ لَيْسَ مَعِي قَالَ قَدْ زَوَّجْتُكَهَا عَلَى مَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
Hafsh bin Amru Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Amru] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] berkata: "Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Siapa yang ingin menikah dengannya?" seorang laki-laki kemudian berkata: "Saya, " lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Berilah ia meskipun hanya cincin dari besi." Laki-laki itu berkata: "Aku tidak punya, " beliau bersabda: "Aku nikahkan kamu dengan apa yang kamu hafal dari Al Quran."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Benda yang bernilai rendah di mata umum seperti cincin besi boleh dan sah dijadikan mahar nikah.
- Jika seseorang benar-benar miskin dan tidak memiliki harta fisik, non-materi seperti hafalan Al-Quran bisa dijadikan alternatif mahar perkawinan.
- Seorang pemimpin atau ulama berhak mencarikan solusi terbaik agar pernikahan warganya yang kurang mampu tetap bisa terlaksana dengan sah.
