Sunan Ibnu Majah Hadits 1880 - Mahar Pernikahan Aisyah
Mahar Sederhana Pernikahan Aisyah dengan Rasulullah
Sunan Ibnu Majah : 1880
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1880
حَدَّثَنَا أَبُو هِشَامٍ الرِّفَاعِيُّ مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَمَانٍ حَدَّثَنَا الْأَغَرُّ الرَّقَاشِيُّ عَنْ عَطِيَّةَ الْعَوْفِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ عَائِشَةَ عَلَى مَتَاعِ بَيْتٍ قِيمَتُهُ خَمْسُونَ دِرْهَمًا
Abu Hisyam Ar Rifa'i Muhammad bin Yazid Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Abu Hisyam Ar Rifa'i Muhammad bin Yazid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yaman] telah menceritakan kepada kami [Al Aghar Ar Raqqasyi] dari ['Atiyah Al 'Aufi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi 'Aisyah dengan mahar perabot rumah, nilainya lima puluh dirham."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mahar pernikahan boleh diberikan dalam bentuk perabot rumah tangga atau barang yang bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari.
- Nilai mahar istri Nabi, khususnya Aisyah, memiliki nilai yang sederhana yaitu setara lima puluh dirham.
- Pernikahan dalam Islam tidak harus dipersulit dengan standar mahar yang terlalu tinggi atau memberatkan.
