Sunan Ibnu Majah Hadits 1886 - Pembeda Halal dan Haram dalam Pernikahan
Fungsi Suara dan Rebana Sebagai Batas Pembeda Pernikahan
Sunan Ibnu Majah : 1886
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1886
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بَلْجٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
Muhammad bin Hathib Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Pembatas antara yang halal dan haram adalah rebana dan suara dalam pernikahan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pembeda utama antara pernikahan yang halal dengan hubungan yang haram adalah adanya keterbukaan dan pengumuman.
- Suara atau nyanyian kegembiraan yang wajar dan tabuhan rebana menjadi sarana syiar dalam walimah.
- Islam melarang pernikahan yang dirahasiakan total hingga menyerupai perbuatan yang tidak sah.
