Sunan Ibnu Majah Hadits 1885 - Perintah Mengumumkan Pernikahan

Sunnah Mengumumkan Pernikahan dan Memukul Rebana

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1885

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ وَالْخَلِيلُ بْنُ عَمْرٍو قَالَا حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ خَالِدِ بْنِ إِلْيَاسَ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Umumkanlah pernikahan ini, dan tabuhlah rebana atasnya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pernikahan dalam Islam harus diumumkan kepada khalayak dan tidak boleh disembunyikan secara rahasia.
  • Menabuh rebana diperbolehkan dalam acara walimah pernikahan sebagai bentuk kegembiraan yang sah.
  • Mengumumkan pernikahan berfungsi untuk menjaga kehormatan pasangan dari fitnah dan tuduhan buruk di masyarakat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami