Sunan Ibnu Majah Hadits 1893 - Laknat Rasulullah Bagi yang Menyerupai Lawan Jenis
Larangan Keras Menyerupai Gaya dan Penampilan Lawan Jenis
Sunan Ibnu Majah : 1893
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1893
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ كَاسِبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْمَرْأَةَ تَتَشَبَّهُ بِالرِّجَالِ وَالرَّجُلَ يَتَشَبَّهُ بِالنِّسَاءِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyerupai kaum laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai kaum wanita.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tindakan sengaja mengaburkan identitas gender dalam bentuk pakaian maupun perilaku sangat dilarang dalam syariat.
- Penggunaan kata laknat menunjukkan bahwa perbuatan meniru lawan jenis dikategorikan sebagai salah satu dosa besar.
- Setiap individu berkewajiban untuk mensyukuri dan menjaga penampilan luar mereka agar tetap selaras dengan jenis kelamin aslinya.
