Sunan Ibnu Majah Hadits 1905 - Batasan Hari Walimah Pernikahan Menurut Sunnah
Aturan Jangka Waktu Walimah Pernikahan Agar Terhindar dari Riya
Sunan Ibnu Majah : 1905
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1905
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبَادَةَ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ حُسَيْنٍ أَبُو مَالِكٍ النَّخَعِيُّ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلِيمَةُ أَوَّلَ يَوْمٍ حَقٌّ وَالثَّانِيَ مَعْرُوفٌ وَالثَّالِثَ رِيَاءٌ وَسُمْعَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abadah Al Wasithi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Husain Abu Malik An Nakha'i] dari [Manshur] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Walimah yang diadakan pada hari pertama itu benar, pada hari kedua itu baik, sementara pada hari ketiga adalah riya dan sum'ah (pingin dipuji)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Walimah hari pertama setelah pernikahan adalah hak yang sah dan sangat dianjurkan.
- Merayakan pernikahan sampai hari kedua diperbolehkan dan dinilai sebagai kebaikan yang makruf.
- Melaksanakan pesta walimah hingga hari ketiga dilarang jika tujuannya hanya untuk pamer (riya) dan mencari popularitas (sum'ah).
