Sunan Ibnu Majah Hadits 1906 - Hak Waktu Bersama Istri Janda dan Gadis

Aturan Syariat Mengenai Hak Waktu Menginap Bagi Istri Baru

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1906

حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لِلثَّيِّبِ ثَلَاثًا وَلِلْبِكْرِ سَبْعًا

Anas Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya bagi janda itu tiga hari dan bagi gadis tujuh hari."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam mengatur hak waktu kebersamaan di awal pernikahan secara adil dan proporsional.
  • Istri baru yang berstatus janda berhak mendapatkan waktu khusus bersama suami selama tiga hari.
  • Istri baru yang berstatus gadis berhak mendapatkan waktu khusus bersama suami selama tujuh hari di awal pernikahan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami