Sunan Ibnu Majah Hadits 1906 - Hak Waktu Bersama Istri Janda dan Gadis
Aturan Syariat Mengenai Hak Waktu Menginap Bagi Istri Baru
Sunan Ibnu Majah : 1906
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1906
حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لِلثَّيِّبِ ثَلَاثًا وَلِلْبِكْرِ سَبْعًا
Anas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya bagi janda itu tiga hari dan bagi gadis tujuh hari."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam mengatur hak waktu kebersamaan di awal pernikahan secara adil dan proporsional.
- Istri baru yang berstatus janda berhak mendapatkan waktu khusus bersama suami selama tiga hari.
- Istri baru yang berstatus gadis berhak mendapatkan waktu khusus bersama suami selama tujuh hari di awal pernikahan.
