Sunan Ibnu Majah Hadits 1907 - Kisah Pernikahan Nabi dan Hak Menginap Ummu Salamah

Keadilan Rasulullah dalam Menetapkan Hak Waktu Bersama Istri

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1907

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا تَزَوَّجَ أُمَّ سَلَمَةَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا وَقَالَ لَيْسَ بِكِ عَلَى أَهْلِكِ هَوَانٌ إِنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ وَإِنْ سَبَّعْتُ لَكِ سَبَّعْتُ لِنِسَائِي

Ummu Salamah Diriwayatkan dari:

Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikah dengan Ummu Salamah, beliau menginap di sisinya selama tiga hari. Beliau bersabda: "Bukannya aku meremehkan keluargamu, jika kamu mau maka aku akan menginap selama tujuh hari, dan jika aku menginap tujuh hari (di sisimu), maka aku juga harus menginap tujuh hari untuk isteri-isteriku yang lain."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selalu menjaga perasaan istri dan berkomunikasi dengan penuh kelembutan.
  • Standar awal menginap bagi janda adalah tiga hari, namun boleh ditambah menjadi tujuh hari atas kesepakatan.
  • Keadilan waktu merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh seorang suami yang memiliki istri lebih dari satu.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami