Sunan Ibnu Majah Hadits 1911 - Adab Hubungan Suami Istri Menggunakan Penutup
Adab Bersetubuh Suami Istri Menggunakan Kain Penutup
Sunan Ibnu Majah : 1911
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1911
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ وَهْبٍ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ الْقَاسِمِ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا الْأَحْوَصُ بْنُ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ وَرَاشِدُ بْنُ سَعْدٍ وَعَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ عَدِيٍّ عَنْ عُتْبَةَ بْنِ عَبْدٍ السُّلَمِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلَا يَتَجَرَّدْ تَجَرُّدَ الْعَيْرَيْنِ
Utbah bin Abdu As Sulami Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Disunnahkan bagi suami istri untuk menggunakan kain penutup saat berhubungan intim.
- Larangan bagi pasangan suami istri untuk telanjang bulat tanpa penutup ketika berjima.
- Islam mengajarkan pentingnya menjaga kesopanan di dalam hubungan rumah tangga.
