Sunan Ibnu Majah Hadits 1922 - Syarat Rujuk Setelah Talak Tiga
Kisah Istri Rifa'ah: Syarat Menikah Kembali Setelah Talak Tiga
Sunan Ibnu Majah : 1922
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1922
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ امْرَأَةَ رِفَاعَةَ الْقُرَظِيِّ جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنِّي كُنْتُ عِنْدَ رِفَاعَةَ فَطَلَّقَنِي فَبَتَّ طَلَاقِي فَتَزَوَّجْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ وَإِنَّ مَا مَعَهُ مِثْلُ هُدْبَةِ الثَّوْبِ فَتَبَسَّمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ لَا حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Isteri Rifa'ah Al Qurazhi datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya aku pernah menjadi isteri Rifa'ah, lalu ia menceraikan aku dan telah selesai perceraianku. Kemudian aku menikah dengan 'Abdurrahman bin Az Zubair, namun ia tidak punya apa-apa selain seperti sepotong kain! " maka tersenyumlah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Apakah kamu ingin kembali lagi dengan Rifa'ah? Tidak, hingga engkau merasakan madunya dan ia merasakan madumu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang wanita yang sudah ditalak tiga tidak bisa langsung rujuk atau menikah lagi dengan suami pertama setelah cerai dari suami kedua.
- Syarat untuk bisa kembali kepada suami pertama adalah harus sudah melakukan hubungan suami istri yang sah dengan suami yang kedua.
- Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keputusan ini dengan tersenyum mendengar pengaduan sifat suami kedua dari wanita tersebut.
