Hadis 1921

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1921

حَدَّثَنَا جُبَارَةُ بْنُ الْمُغَلِّسِ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّهْشَلِيُّ حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةِ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا عَلَى خَالَتِهَا

Telah menceritakan kepada kami [Jubarah bin Al Mughallis] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr An Nahsyali] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin Abu Musa] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Isteri itu tidak boleh dimadu dengan bibi perempuannya dari pihak ayah dan tidak boleh juga dimadu dengan bibi perempuannya dari pihak ibu."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami