Sunan Ibnu Majah Hadits 1920 - Larangan Memadu Wanita dengan Bibinya

Larangan Memadu Istri dengan Bibi Menurut Hadits Sunan Ibnu Majah

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1920

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ نِكَاحَيْنِ أَنْ يَجْمَعَ الرَّجُلُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَبَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا

Abu Sa'id Al Khudri Diriwayatkan dari:

Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari dua bentuk pernikahan: seorang laki-laki menikahi wanita dan menikahi bibi (isteri) nya dari pihak ayah, dan seorang laki-laki menikahi wanita dan menikahi bibinya dari pihak ibu.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Rasulullah melarang keras seorang suami mengumpulkan seorang wanita dengan bibi dari pihak ayahnya dalam satu ikatan pernikahan.
  • Dilarang juga bagi seorang laki-laki untuk memadu istri dengan bibi dari pihak ibunya.
  • Hadits ini membatasi praktik poligami agar tidak menggabungkan dua wanita yang memiliki hubungan kekerabatan dekat tersebut.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami