Sunan Ibnu Majah Hadits 1920 - Larangan Memadu Wanita dengan Bibinya
Larangan Memadu Istri dengan Bibi Menurut Hadits Sunan Ibnu Majah
Sunan Ibnu Majah : 1920
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1920
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ نِكَاحَيْنِ أَنْ يَجْمَعَ الرَّجُلُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَبَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
Abu Sa'id Al Khudri Diriwayatkan dari:
Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari dua bentuk pernikahan: seorang laki-laki menikahi wanita dan menikahi bibi (isteri) nya dari pihak ayah, dan seorang laki-laki menikahi wanita dan menikahi bibinya dari pihak ibu.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah melarang keras seorang suami mengumpulkan seorang wanita dengan bibi dari pihak ayahnya dalam satu ikatan pernikahan.
- Dilarang juga bagi seorang laki-laki untuk memadu istri dengan bibi dari pihak ibunya.
- Hadits ini membatasi praktik poligami agar tidak menggabungkan dua wanita yang memiliki hubungan kekerabatan dekat tersebut.
