Sunan Ibnu Majah Hadits 1919 - Larangan Memadu Istri Sekaligus dengan Bibinya
Larangan Mengumpulkan Wanita dan Bibinya dalam Poligami
Sunan Ibnu Majah : 1919
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1919
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا عَلَى خَالَتِهَا
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak boleh menikahi wanita dengan memadu bibinya, baik dari pihak bapak atau dari pihak ibu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang mengumpulkan atau memadu seorang wanita dengan bibi dari jalur bapaknya dalam satu waktu.
- Dilarang mengumpulkan atau memadu seorang wanita dengan bibi dari jalur ibunya dalam satu waktu.
- Tujuan hukum ini adalah demi melindungi dan memelihara hubungan kekerabatan keluarga dekat agar tidak terputus.
