Sunan Ibnu Majah Hadits 1918 - Syarat Melakukan Azl Harus Atas Izin Istri
Larangan Melakukan Azl Tanpa Adanya Persetujuan Istri
Sunan Ibnu Majah : 1918
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1918
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنُ رَبِيعَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ مُحَرَّرِ بْنِ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعْزَلَ عَنْ الْحُرَّةِ إِلَّا بِإِذْنِهَا
Umar bin Al Khaththab Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang melakukan 'azl terhadap wanita merdeka kecuali atas seizinnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan bagi seorang suami untuk menerapkan 'azl secara sepihak tanpa persetujuan istri.
- Istri yang berstatus merdeka memiliki hak suara penuh untuk memberikan izin terkait penundaan kehamilan.
- Islam mengajarkan pentingnya komunikasi dan kesepakatan bersama antar pasangan dalam rumah tangga.
