Sunan Ibnu Majah Hadits 1926 - Perumpamaan Muhallil Seperti Kambing Pinjaman
Hadits Uqbah bin Amir: Perumpamaan Muhallil Sebagai Kambing Pinjaman
Sunan Ibnu Majah : 1926
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1926
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عُثْمَانَ بْنِ صَالِحٍ الْمِصْرِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ سَمِعْتُ اللَّيْثَ بْنَ سَعْدٍ يَقُولُ قَالَ لِي أَبُو مُصْعَبٍ مِشْرَحُ بْنُ هَاعَانَ قَالَ عُقْبَةُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ الْمُسْتَعَارِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ هُوَ الْمُحَلِّلُ لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
'Uqbah bin 'Amir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Maukah kalian aku beritahukan mengenai kambing yang dipinjam?" Para sahabat menjawab, "Mau ya Rasulullah." Beliau bersabda: "Dia adalah muhallil, Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pelaku pernikahan rekayasa (muhallil) diumpamakan secara buruk oleh Nabi seperti kambing pejantan yang dipinjamkan hanya untuk mengawini.
- Pernikahan dengan tujuan murni sekadar formalitas agar istri bisa kembali ke suami pertama adalah haram.
- Allah melaknat secara langsung pihak-pihak yang terlibat dalam rekayasa pernikahan muhallil ini.
