Sunan Ibnu Majah Hadits 1936 - Kriteria Persusuan yang Mengenyangkan

Hadits Nabi: Hanya Persusuan yang Mengenyangkan yang Dianggap Sah

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1936

حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا رَضَاعَ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ

Abdullah bin Az Zubair Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bukan termasuk penyusuan kecuali yang mengenyangkan."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kriteria utama persusuan yang sah adalah yang memberi efek kenyang dan masuk ke dalam pencernaan bayi.
  • Isapan ringan yang tidak sampai mengisi usus anak tidak diakui sebagai penyebab mahram.
  • Syariat Islam menetapkan standar fungsional dalam menentukan hubungan kekerabatan sepersusuan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami