Sunan Ibnu Majah Hadits 1936 - Kriteria Persusuan yang Mengenyangkan
Hadits Nabi: Hanya Persusuan yang Mengenyangkan yang Dianggap Sah
Sunan Ibnu Majah : 1936
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1936
حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا رَضَاعَ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ
Abdullah bin Az Zubair Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bukan termasuk penyusuan kecuali yang mengenyangkan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kriteria utama persusuan yang sah adalah yang memberi efek kenyang dan masuk ke dalam pencernaan bayi.
- Isapan ringan yang tidak sampai mengisi usus anak tidak diakui sebagai penyebab mahram.
- Syariat Islam menetapkan standar fungsional dalam menentukan hubungan kekerabatan sepersusuan.
