Sunan Ibnu Majah Hadits 1944 - Kewajiban Memenuhi Syarat Pernikahan

Pentingnya Memenuhi Persyaratan Akad Nikah Menurut Rasulullah

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1944

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَمُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ مَرْثَدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ أَحَقَّ الشَّرْطِ أَنْ يُوفَى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ

'Uqbah bin 'Amir Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya persyaratan yang paling berhak untuk dipenuhi adalah kemaluan yang telah kalian halalkan."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Semua syarat atau kesepakatan sah yang disetujui dalam akad nikah wajib dipenuhi dengan penuh tanggung jawab.
  • Persyaratan pernikahan memiliki kedudukan dan tingkat kekudusan yang lebih tinggi dibandingkan syarat-syarat dalam transaksi umum lainnya.
  • Menepati janji pernikahan merupakan konsekuensi logis dari dihalalkannya hubungan suami istri antara laki-laki dan wanita.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami