Sunan Ibnu Majah Hadits 1953 - Ketegasan Khalifah Umar Tentang Nikah Mut'ah
Khutbah Khalifah Umar bin Khaththab Mengenai Hukum Nikah Mut'ah
Sunan Ibnu Majah : 1953
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1953
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفٍ الْعَسْقَلَانِيُّ حَدَّثَنَا الْفِرْيَابِيُّ عَنْ أَبَانَ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَفْصٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ لَمَّا وَلِيَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ لَنَا فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ حَرَّمَهَا وَاللَّهِ لَا أَعْلَمُ أَحَدًا يَتَمَتَّعُ وَهُوَ مُحْصَنٌ إِلَّا رَجَمْتُهُ بِالْحِجَارَةِ إِلَّا أَنْ يَأْتِيَنِي بِأَرْبَعَةٍ يَشْهَدُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ أَحَلَّهَا بَعْدَ إِذْ حَرَّمَهَا
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Tatkala [Umar bin Khaththab] menjadi Khalifah, dia berkhutbah di hadapan orang banyak, ia menyampaikan, Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengizinkan kita untuk melakukan nikah mut'ah sebanyak tiga kali, kemudian mengharamkannya. Demi Allah, tidaklah aku mengetahui seseorang yang melakukan nikah mut'ah sementara dia sudah menikah melainkan aku akan merajamnya dengan batu. Kecuali jika dia mendatangkan kepadaku empat orang yang bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menghalalkannya setelah Beliau mengharamkannya"."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memberikan izin nikah mut'ah sebanyak tiga kali sebelum akhirnya diharamkan selamanya.
- Khalifah Umar bin Khaththab menerapkan pengawasan ketat dan sanksi hukum rajam bagi pelaku kawin kontrak yang berstatus muhshan.
- Penetapan hukum dalam Islam membutuhkan pembuktian yang kuat, seperti kesaksian empat orang saksi jika ingin mengklaim sebuah perubahan hukum syariat.
