Sunan Ibnu Majah Hadits 1961 - Keadilan Suami dan Batasan Kemampuan Manusia
Keadilan Rasulullah dalam Membagi Giliran Istri dan Doa Beliau
Sunan Ibnu Majah : 1961
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1961
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَنْبَأَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْسِمُ بَيْنَ نِسَائِهِ فَيَعْدِلُ ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُمَّ هَذَا فِعْلِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selalu memberi bagian kepada semua isterinya dan berlaku adil, setelah itu beliau mengatakan: "Ya Allah, ini adalah pembagianku yang bisa aku lakukan, maka janganlah Engkau bebankan kepadaku sesuatu yang Engkau mampui dan tidak aku mampui."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang suami yang berpoligami wajib berlaku adil dalam urusan lahiriah seperti pembagian hari dan nafkah.
- Perasaan cinta di dalam hati adalah sesuatu yang berada di luar kendali penuh manusia dan merupakan hak prerogatif Allah.
- Manusia dianjurkan untuk terus berdoa dan meminta ampun atas keterbatasan yang mereka miliki setelah berusaha melakukan kewajiban dengan maksimal.
