Sunan Ibnu Majah Hadits 1962 - Kisah Saudah Memberikan Hari Gilirannya kepada 'Aisyah

Kerelaan Saudah binti Zam'ah Memberikan Hari Gilirannya untuk 'Aisyah

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1962

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ خَالِدٍ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ جَمِيعًا عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَمَّا كَبِرَتْ سَوْدَةُ بِنْتُ زَمْعَةَ وَهَبَتْ يَوْمَهَا لِعَائِشَةَ فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْسِمُ لِعَائِشَةَ بِيَوْمِ سَوْدَةَ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Ketika Saudah binti Zam'ah telah berusia senja, ia memberikan bagiannya kepada 'Aisyah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga memberikan bagian kepada 'Aisyah dari hari pemberian Saudah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Seorang istri diperbolehkan memberikan jatah hari gilirannya kepada istri yang lain atas dasar kerelaan bersama.
  • Suami boleh menerima pengalihan jatah hari giliran tersebut jika istri yang bersangkutan telah mengizinkannya.
  • Sikap saling pengertian dan kelapangan dada dapat menciptakan kedamaian dalam kehidupan rumah tangga keluarga nabi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami