Hadis 1964

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1964

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { وَالصُّلْحُ خَيْرٌ } فِي رَجُلٍ كَانَتْ تَحْتَهُ امْرَأَةٌ قَدْ طَالَتْ صُحْبَتُهَا وَوَلَدَتْ مِنْهُ أَوْلَادًا فَأَرَادَ أَنْ يَسْتَبْدِلَ بِهَا فَرَاضَتْهُ عَلَى أَنْ تُقِيمَ عِنْدَهُ وَلَا يَقْسِمَ لَهَا

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin 'Amru] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Ali] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] ia berkata: "Ayat '(Dan damai itu lebih baik) ' ini turun kepada seorang laki-laki yang mempunyai seorang isteri yang telah lama hidup bersamanya, dan telah melahirkan beberapa anak, kemudia ia ingin menceraikannya. Lalu isterinya merelakannya dengan syarat, ia tetap boleh tinggal bersamanya meskipun tidak mendapatkan jatah giliran."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami