Hadis 1965
Sunan Ibnu Majah : 1965
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1965
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ أَبِي رُهْمٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَفْضَلِ الشَّفَاعَةِ أَنْ يُشَفَّعَ بَيْنَ الِاثْنَيْنِ فِي النِّكَاحِ
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Yazid] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abul Khair] dari [Abu Ruhm] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik pertolongan adalah menjodohkan dua orang (seorang laki-laki dan perempuan) dalam pernikahan."
