Sunan Ibnu Majah Hadits 1973 - Larangan Nabi Memukul Istri Layaknya Budak
Larangan Tegas Rasulullah Memukul Istri Layaknya Budak
Sunan Ibnu Majah : 1973
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1973
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَمْعَةَ قَالَ خَطَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ ذَكَرَ النِّسَاءَ فَوَعَظَهُمْ فِيهِنَّ ثُمَّ قَالَ إِلَامَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمْ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْأَمَةِ وَلَعَلَّهُ أَنْ يُضَاجِعَهَا مِنْ آخِرِ يَوْمِهِ
Abdullah bin Zam'ah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhuthbah, beliau menyebut-nyebut wanita dan menasihati para sahabat atas perkara mereka. kemudian beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian memukul isterinya layaknya budak, kemudian diakhir hari mengaulinya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan keras melakukan kekerasan fisik yang zalim dan merendahkan istri di dalam rumah tangga.
- Rasulullah memberikan perhatian besar terhadap hak-hak wanita melalui khutbah dan nasihatnya.
- Seorang suami harus menjaga keselarasan hubungan emosional dan fisik, serta tidak bersikap kontradiktif antara kekerasan dan kemesraan.
