Sunan Ibnu Majah Hadits 1977 - Larangan Menyambung Rambut dan Mentato
Larangan Keras Menyambung Rambut dan Membuat Tato dalam Islam
Sunan Ibnu Majah : 1977
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1977
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dan [Abu Usamah] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, dan wanita yang mentato dan wanita yang minta ditato."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum menyambung rambut (al-washilah) dan meminta disambung rambutnya adalah haram.
- Hukum membuat tato (al-washimah) dan meminta ditato adalah haram karena termasuk mengubah ciptaan Allah.
- Pernyataan laknat dari Rasulullah menunjukkan bahwa perbuatan tersebut merupakan dosa besar yang mendatangkan kemurkaan.
