Sunan Ibnu Majah Hadits 1977 - Larangan Menyambung Rambut dan Mentato

Larangan Keras Menyambung Rambut dan Membuat Tato dalam Islam

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1977

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dan [Abu Usamah] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, dan wanita yang mentato dan wanita yang minta ditato."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hukum menyambung rambut (al-washilah) dan meminta disambung rambutnya adalah haram.
  • Hukum membuat tato (al-washimah) dan meminta ditato adalah haram karena termasuk mengubah ciptaan Allah.
  • Pernyataan laknat dari Rasulullah menunjukkan bahwa perbuatan tersebut merupakan dosa besar yang mendatangkan kemurkaan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami