Hadis 1982
Sunan Ibnu Majah : 1982
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1982
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ جَمِيلٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ مَنْصُورٍ ظَنَّهُ عَنْ طَلْحَةَ عَنْ خَيْثَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهَا أَنْ تُدْخِلَ عَلَى رَجُلٍ امْرَأَتَهُ قَبْلَ أَنْ يُعْطِيَهَا شَيْئًا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Jamil] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Manshur] ia menyangka dari [Thalhah] dari [Khaitsamah] dari ['Aisyah] Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mempertemukan seorang suami dengan isterinya sebelum ia memberikan sesuatu kepadanya."
