Sunan Ibnu Majah Hadits 1995 - Ketetapan Umar Tentang Nasab Anak
Hadits Umar bin Khattab: Hak Kepemilikan Anak dalam Islam
Sunan Ibnu Majah : 1995
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1995
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْوَلَدِ لِلْفِرَاشِ
Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa anak adalah milik orang yang mempunyai kasur (suami).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Anak secara legalitas hukum syariat menjadi hak dan dinisbatkan kepada suami dari pernikahan yang sah.
- Ketegasan hukum Islam dalam menjaga kesucian nasab dan keturunan.
- Ketetapan Rasulullah ini bersifat mutlak dan diterapkan oleh para sahabat setelahnya seperti Umar.
