Sunan Ibnu Majah Hadits 1995 - Ketetapan Umar Tentang Nasab Anak

Hadits Umar bin Khattab: Hak Kepemilikan Anak dalam Islam

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1995

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْوَلَدِ لِلْفِرَاشِ

Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa anak adalah milik orang yang mempunyai kasur (suami).

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Anak secara legalitas hukum syariat menjadi hak dan dinisbatkan kepada suami dari pernikahan yang sah.
  • Ketegasan hukum Islam dalam menjaga kesucian nasab dan keturunan.
  • Ketetapan Rasulullah ini bersifat mutlak dan diterapkan oleh para sahabat setelahnya seperti Umar.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami